Selasa, 10 Maret 2020

Kapasitas Guru KMI


Salah satu kriteria pendidik yang dicanangkan di Pondok Pesantren Darul Qurro  adalah memiliki integritas, loyalitas, totalitas dan kapasitas. Disingkat menjadi 4 TAS.
Kapasitas sebagai salah satu kriteria mengandung arti bahwa guru dituntut memiliki kemampuan, kompetensi dan pengetahuan yang memadai.
Kapasitas adalah kemampuan personal setiap pendidik. Bagi pendidik kemampuan harus selalu meningkat untuk menghadapi permasalahan yang terus berkembang. Sebab, sebagaimana dalam ungkapan­ mahfudzat santri: “seseorang yang tidak memiliki sesuatu tidak dapat memberi.” Maka, sebelum membekali santri agar berwawasan luas, mestilah dimulai dari guru.
Dengan kata lain seorang guru tidak boleh berhenti belajar, dan harus selalu menambah wawasan,  serta keterampilannya, khususnya­ keterampilan sesuai disiplin ilmu­nya,­ termasuk keterampilan me­nge­­­lola kelas dan keterampilan kon­seling.­
Pimpinan Pondok selalu menekankan bahwa menjadi pendidik atau guru di Pondok Pesantren Darul Qurro harus dinamis dan selalu berkembang mengikuti tuntutan profesinya sebagai seorang pendidik. Setidaknya, sebagaimana dimaksud dalam arah­an Pimpinan Pondok, kapasitas personal guru di Pondok Pesantren Darul Qurro meliputi kapasitas keilmuan, keterampilan, dan kepribadian.

Meskipun guru di Pondok Pesantren Darul Qurro rata-rata sudah menempuh pendidikan S1 dan S2, namun tidak ada salahnya untuk terus berorientasi pada peningkatan kapasitas tersebut. Karena dalam kamus pendidikan Pondok Pesantren Darul Qurro, air yang tidak mengalir sangat berbahaya. Demikian juga dengan kemampuan yang mandek, dan tidak meningkat juga berbahaya terlebih dalam mendidik calon pemimpin masa depan.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.