Sistem Mu’allimin atau
KULLIYATU-L-MU’ALLIMIN AL-ISLAMIYAH (KMI) merupakan hasil “ijtihad” para
pendiri Pondok Modern Gontor: K.H. Ahmad Sahal; K.H. Zainuddin Fannani; dan
K.H. Imam Zarkasyi; yang dilakukan sejak tahun 1926, dalam rangka melakukan
“modernisasi” terhadap sistem pendidikan pesantren sebagai “Indigenous Culture”
(budaya asli) bangsa Indonesia, sehingga masyarakat kemudian menyebut
Pondok Gontor dengan “Pondok Modern”.
Sepanjang hayatnya yang melewati 5 kurun waktu
(masa penjajahan, masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru dan
orde reformasi), para pendiri Pondok Modern Gontor tetap bertahan dengan
sistem KMI secara konsekuen dan konsisten, ditengah-tengah berbagai perubahan
yang terjadi dalam dunia pendidikan bangsa Indonesia. Bahkan para pendiri
Pondok Modern Gontor berwasiat agar sistem KMI tetap dipertahankan sampai kapan
pun, serta mengharapkan agar di Indonesia muncul seribu Gontor (KMI) atau lebih.
Harapan ini sesuai dengan harapan
beberapa tokoh pendidikan nasional dan internasional yang pernah berkunjung ke
Gontor dan mengetahui keunggulan sistem KMI. Sampai tahun 2014 ini, telah
berdiri lebih dari 300 pondok pesantren di seluruh pelosok tanah air yang
menggunakan sistem KMI.
KMI memang tidak sama dengan sekolah
atau madrasah formal, seperti MTs dan MA atau SMP dan SMA atau
Madrasah-madrasah Diniyah dan Salafiyah, tetapi secara substansial, KMI telah
memenuhi Standar Nasional Pendidikan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005, bahkan dalam beberapa aspek melebihi standar
tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa sepanjang
sejarahnya KMI telah mampu mencetak alumni-alumni yang berkualitas dan diakui
keunggulannya, yang tersebar secara luas dalam berbagai bidang atau profesi,
baik sebagai pakar, tokoh atau praktisi, baik di pemerintahan (eksekutif,
legislatif, yudikatif) maupun di tengah masyarakat bangsa dan dunia.
Salah satu bukti keunggulan tersebut,
adalah bahwa sistem KMI telah mendapatkan pengakuan (mu’adalah; akreditasi)
dari berbagai institusi atau universitas di luar negeri, seperti Al-Azhar
University, Cairo; Islamic University, Madinah Al-Munawarah; University of The
Punjab, Lahore, Pakistan; Al-Zaitun University, Tunisia; International Islamic
University Islamabad, Pakistan; International Islamic University, Malaysia;
University Kebangsaan Malaysia.
Bahkan sejak tahun 1998, Pemerintah
Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan “Pengakuan
Penyetaraan” Ijazah KMI dengan Ijazah Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA), yaitu dengan SK. Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama No.
E.IV/PP.03.2/KEP/64/98 tanggal 28 Juli 1998; dan SK Menteri Pendidikan Nasional
No. 105/O/2000 tanggal 29 Juni 2000. Menurut laporan terakhir, “Tim Penyetaraan
KMI” yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan SK
Pengakuan Penyetaraan serupa terhadap 17 KMI di seluruh Indonesia, dan masih
banyak lagi KMI lainnya yang akan segera diakreditasi pada tahun mendatang.
Para alumni pondok
Pondok Pesantren Darul Qurro kawunganten telah banyak berkiprah di masyrakat.
Beberapa alumni nya mampu melanjutkan ke beberapa perguruan tinggi, baik negeri
ataupun swasta, seperti IAIN, UIN, UNY, UMP, UNUGHA, UAD, UMY, LIPIA, dan
lain-lain. Termasuk beberapa alumninya meraih beasiswa ke luar negeri seperti
Univ. Al-Andalus Yaman, Univ. Uludag Turki, Univ. Al-Azhar Mesir dan Univ.
Al-Ahqaf Yaman.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan
tersebut, maka banyak pakar, tokoh dan praktisi pendidikan serta masyarakat
umum yang mengharapkan agar sistem KMI/TMI “tetap dipertahankan keberadaannya
dan kemandiriannya” sebagai salah satu sistem pendidikan alternatif yang
mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui rekomendasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Sistem
pendidikan dan pengajaran agama yang paling baik adalah Madrasah dalam Pondok
Pesantren.”— Prof. Dr. A. Mukti Ali (Mantan Menteri Agama RI)
0 comments:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.